Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya yang Benar
Menyalip kendaraan merupakan sebuah aktivitas yang wajar dilakukan. Terlebih ketika mendapati kendaraan di depan yang lajunya lebih pelan dan dapat menghambat perjalanan Anda.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menyalip. Jangan sampai Anda menyalip dengan cara yang salah dan membahayakan pengemudi lain. Oleh karena itu, mari simak aturan menyalip yang benar agar tetap aman di jalan raya. Berikut informasinya!
Aturan Menyalip Kendaraan yang Aman di Jalan Raya
Di Indonesia, aturan menyalip sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, pasal 109, pasal 110, dan pasal 111. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
-
Jangan Menyalip saat Kendaraan Lain Memberi Tanda
Dalam pasal 109 ayat 3 dikatakan bahwa pengendara dilarang menyalip lain bila sudah memberi tanda, bila menggunakan lajur jalan sebelah kanan. Tujuannya yaitu untuk menghindari adanya kecelakaan saat berkendara.
Pada saat kendaraan akan menyalip, kecepatannya otomatis akan ditambah. Jika Anda tidak memperhatikan tanda yang diberikan oleh kendaraan yang di depan, kecelakaan pasti sulit dihindari.
Hal ini juga dapat membantu memastikan tidak ada kendaraan lain dari arah berlawan. Anda juga harus selalu memberikan tanda pada saat akan menyalip, baik itu berupa lampu sen ataupun klakson.
-
Menyalip Lewat Jalur Kanan
Pasal 109 ayat 1 menjelaskan bahwa kendaraan dianjurkan untuk menyalip dari lajur kanan kendaraan. Selain itu, pastikan Anda memiliki jarak pandang yang bebas dan memiliki ruang yang luas untuk menyusul mobil yang ada di depan.
Hindari memaksa menyusul mobil bila situasi jalan tidak mendukung. Selain itu, pastikan situasi di depan sudah aman dan tidak ada kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan, apalagi dengan kecepatan tinggi.
Pada saat akan menyusul kendaraan lain, pastikan Anda tidak berada di area blindspot supit agar tidak terjadi kecelakaan di jalan raya.
-
Boleh Menyalip di Lajur Kiri pada Kondisi Tertentu
Dalam kondisi tertentu, Anda diperbolehkan menyusul kendaraan dari lajur kiri. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada pasal 109 ayat 2.
Misalnya, Anda sedang membawa pasien darurat dan harus segera sampai ke rumah sakit. Lalu, kendaraan di lajur kanan sedang cukup padat dan hanya sisi kiri yang memiliki ruang kosong.
Dengan alasan tersebut, Anda diperbolehkan menyalip kendaraan melalui sisi kiri. Namun, Anda harus memberi tanda pada pengendara lain yang ada di depan. Tujuannya, untuk mencegah kendaraan di depan bermanuver ke kiri.
-
Dahulukan Pengemudi yang Mendaki
Pada pasal 111 dijelaskan bahwa posisi pengemudi yang menurun harus mengalah pada pengemudi yang sedang mendaki.
Misalnya, Anda sedang dalam posisi menurun dan akan menyalip. Pastikan Anda mendahulukan kendaraan lain yang sedang menanjak untuk lewat terlebih dahulu.
Pasalnya, kendaraan yang mendaki membutuhkan tenaga yang lebih ekstra. Bila mobil harus mengurangi kecepatan secara tiba-tiba, dapat menyebabkan kecelakaan saat menanjak.
-
Beri Ruang untuk Kendaraan Lain
Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan bila ada kendaraan lain dari arah berlawan dan berada di jalur dua arah tanpa pemisah, Anda harus menyediakan ruang untuk lajur kanan.
Selanjutnya, pada pasal 110 ayat 2 disebutkan bahwa Anda harus mendahulukan pengemudi lain dari arah berlawanan, dan jangan langsung menyalip. Tahan hingga arah lawan benar-benar kosong dan tidak ada kendaraan lagi.